Revisi Prosedur Operasional Standar UN 2014/2015
No : 0055/SDAR/BSNP/III/2015
Lampiran : -
Perihal : Revisi Pos Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2014/2015
Yang terhormat:
- Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama
- Rektor Perguruan Tinggi Negeri Koordinator Pemindaian LJUN
- Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
Sehubungan telah ditetapkannya Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0031/P/BSNP/III/2015 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2014/2015 dan mempertimbangkan masukan dan pihak terkait, dengan ini kami sampaikan revisi sebagai berikut.
Bagian
|
Tertulis
|
Seharusnya
|
BAB VII. KELULUSAN, butir 7. d. (tentang Nilai S/M untuk SMK/MAK)
|
Gabungan antara Nilai Ujian S/M dan nilai rata-rata rapor semester I sampai semester V untuk SMK/MAK dengan pembobotan 30% sampai dengan 50% untuk nilai Ujian S/M dan pembobotan 50% sampai dengan 70% untuk nilai rata-rata rapor.
|
Gabungan antara nilai Ujian S/M dan Nilai rata-rata rapor semester III sampai semester V untuk SMK/MAK dengan pembobotan 30% sampai dengan 50% untuk nilai Ujian S/M dan pembobotan 50% sampai dengan 70% untuk nilai rata-rata rapor.
|
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terimakasih.
Hormat kami,
Ketua
Prof. Zainal A. Hasibuan, Ph.D.
|
Sekretaris
Bambang Suryadi, Ph.D.
|
Tembusan Yth:
1. Kepala Balitbang, Kemdikbud
2. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar, Kemdikbud
3. Direktur Jenderal Pendidikan Menengah, Kemdikbud
4. Inspektur Jenderal, Kemdikbud
5. Direktur Pendidikan Madrasah, Kementerian Agama RI
6. Kepala Pusat Penilaian Pendidikan, Kemdikbud
7. Kepala Pusat Informasi dan Humas, Kemdikbud