Surat Edaran Izin Operasional Pondok Pesantren

KEMENTERIAN AGAMA RI
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM 
Jln. Lapangan Banteng Barat Nomor 3-4 Jakarta
Telp. (021) 3811642, 3811654, 3812216, 3811214
==================================================
Nomor: Dt.I.IIl/HM.01/278/2015 Jakarta, 9 Februari 2015
Lamp : 1 (satu) bundel
Hal : Edaran Izin Operasional Pondok Pesantren

Kepada Yth.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi se-Indonesia 
Cq. Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren / Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam / Kepala Bidang Pendidikan Islam. ' · ·
di tempat 

Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Menindaklanjuti Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5877 Tahun 2014 tentang Pedoman Izin Operasional Pondok Pesantren, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Izin operasional pondok pesantren diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan mekanisme yang telah ditehtukan dalam surat keputusan tersebut.
  2. Sesuai surat keputusan di atas pada Bab II Huruf C, Kementerian Agama Kaupaten/kota melakukan pemutakhiran izin operasional kepada seluruh pondok pesantren yang telah mendapatkan izin operasional. Pesantren yang tidak mengakui akan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), Undang-Undang Dasar 1945, Pancasila, dan Bhineka Tunggal Ika sebagai basis bernegara maka tidak dapat diberikan izin operasional. Untuk pesantren yang belum memenuhi 5 (lima) kriteria pesantren, yakni kyai, santri mukim, pondok/ asrama, masjid/ mushalla, dan kajian kitab kuning/ dirasah Islamiyah dengan pola pendidikan mu'allimin maka diberikan pendampingan. Proses pendampingan dimaksudkan untuk membantu pondok pesantren sehingga unsur­unsur pesantren tersebut dalam batas tertentu dapat terpenuhi.
    Untuk hal ini, masa pendarnpingan disesuaikan dengan kebijakan Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota. Bagi yang telah memenuhi kriteria pesantren, dapat diberikan izin operasional pesantren.
  3. Untuk tersosialisasinya surat keputusan dimaksud, Saudara diharap , melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan seluruh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di wilayah saudara.
  4. Softcopy Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5877 Tahun 2014 tentang Pedoman Izin Operasional Pondok Pesantren dapat saudara unduh pada www.kemenag.go.id.


Demikian .surat ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian saudara, diucapkan terima kasih. 
Wassalam~'alaikum Wr.Wb.

Direktur Pendidikan Diniyah dan
Pondok Pesantren

Dr. H. Mohsen, MM
NIP: 19650306 198903 1 001 
Tembusan:
Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI

Download

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url