Advertisement here

Format Form Pendataan EMIS Semester Ganjil TP 2015-2016

KEMENTERIAN AGAMA R.I
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
JI. Lapangan Banteng Barat No. 3-4 Jakarta Pusat
Telp.(021)3811654,3811658,3811244

Nomor : Dj.I/set.I/PP.OO.11/2049/2015
Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal : Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil
Tahun Pelajaran 2015/2016

Kepada Yth.
1. Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi
2. Rektor UIN/IAIN
3. Ketua STAIN
4. Koordinator Kopertais Wilayah I-XIII
di Seluruh Indonesia

Assalamu'alaikumWr. Wb.
Sehubungan dengan dimulainya Tahun Pelajaran 2015/2016, dengan ini kam informasikan bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama R.I, kembali akan melakukan pemutakhiran data Pendidikan Islam periode Semester Ganjil TP 2015/2016 melalui sistem pendataan EMIS. Dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemutakhiran data EMIStersebut, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.
Pemutakhiran data EMIS Semester Ganjil TP 2015/2016 diberlakukan bagi seluruh entitas pendataan di bawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, meliputi :


a.
Pendataan RA, MI, MTs, MAdan Pengawas Madrasah di bawah koordinasi Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi dan Seksi Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam di tingkat Kankemenag Kab./Kota (sesuai tipologi masing-masing Kanwil dan Kankemenag).


b.
Pendataan Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah Takmiliyah, Lembaga Pendidikan AI Qur'an (LPQ) serta Pondok Pesantren Penyelenggara Program Wajar Dikdas di bawah koordinasi Bidang PD-Pontren/PAKIS/Pendidikan Islam di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi dan Seksi PD-Pontren/PAKIS/Pendidikan Islam di tingkat Kankemenag Kab./Kota (sesuai tipologi masing-masing Kanwil dan Kankemenag).


c.
Pendataan Guru PAl pada Sekolah dan Pengawas PAI di bawah koordinasi Bidang Pendidikan Agama Islam/PAKIS/Pendidikan Islam di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi dan Seksi Pendidikan Agama Islam/ PAKIS/Pendidikan Islam di tingkat Kankemenag Kab./Kota (sesuai tipologi masing-masing Kanwil dan Kankemenag).


d.
Pendataan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di bawah koordinasi Bagian Perencanaan dan Data atau Pangkalan Data Perguruan Tinggi (sesuai unit penanggung jawab EMIS yang ditunjuk di PTKIN masing-masing).


e.
Pendataan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) di bawah koordinasi Kopertais Wilayah sebagai unit penanggung jawab EMIS PTKIS di
wilayah masing-masing.

2.
Setiap satuan pendidikan, peserta didik, lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan di bawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama R.I diwajibkan untuk melakukan pemutakhiran data EMIS Semester Ganjil TP 2015/2016 dengan mengisi instrumen pendataan resmi yang dikeluarkan oleh Ditjen Pendidikan Islam secara lengkap dan akurat, sesuai petunjuk pengisian data yang tersedia

3.
Bagi satuan pendidikan (RA, MI, MTs, MA, Pondok Pesantren, Diniyah Takmiliyah, LPQ, PTKIN dan PTKIS), Guru PAIS, Pengawas PAIS dan Pengawas Madrasah yang tidak melakukan pemutakhiran data EMIS, tidak akan diakui keberadaannya oleh Kementerian Agama R.I dan secara otomatis tidak berhak untuk mendapatkan layanan dalam bentuk apapun dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (termasuk peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan yang ada di dalamnya).

4.
Waktu pelaksanaan pemutakhiran data EMISsemesterganjil TP 2015/2016 dimulai terhitung sejak ditandatanganinya surat pengantar ini dan akan berakhir pada tanggal 3 Oktober 2015.

5.
Instrumen dan aplikasi pendataan EMIS Semester Ganjil TP 2015/2016 disediakan oleh Subbag Sistem Informasi, Setditjen Pendidikan Islam dan dapat diunduh pada laman web: http://www.pendis.kemenag.go.id.

6.
Setiap operator data EMIS di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi, Kemenag Kab./Kota dan tingkat satuan pendidikan diwajibkan melakukan registrasi terlebih dahulu melalui laman web: http://emispendis.kemenag.go.id/emis_sdm.

7.
Kanwil Kementerian Agama Provinsi dimohon untuk segera meneruskan informasi terkait kegiatan pemutakhiran data EMIS Semester Ganjil TP 2015/2016 ini kepada seluruh Kankemenag Kab./Kota dan satuan pendidikan yang ada di wilayahnya.

8.
Kopertais Wilayah dimohon untuk segera meneruskan informasi terkait kegiatan pemutakhiran data EMIS Semester Ganjil TA 2015/2016 ini kepada seluruh PTKIS yang menjadi binaannya.

9.
Para pejabat penanggung jawab data EMIS di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi, Kankemenag Kab./Kota, PTKIN dan Kopertais bertanggung jawab untuk melakukan pemantauan dan pengawasan dalam pelaksanaan pemutakhiran data EMIS di wilayahnya masing-masing sesuai dengan mekanisme dan waktu yang ditetapkan.

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan segera ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.
Wassalamu'alaikumWr. Wb.

A.n. Direktur Jenderal
Sekretaris

Prof. Dr. Moh. Ishom Yusqi, MA
NIP. 196804151996031001

Tembusan:
Yth. Direktur Jenderal Pendidikan Islam (sebagai laporan)

Bidang Madrasah
Format Pendataan EMIS Tingkat Raudhatul Athfal Semester Ganjil TP 2015/2016 (per 06 Juli 2015)
Format Pendataan EMIS Tingkat Madrasah Ibtidaiyah Semester Ganjil TP 2015/2016 (per 06 Juli 2015)
Format Pendataan EMIS Tingkat Madrasah Tsanawiyah Semester Ganjil TP 2015/2016 (per 06 Juli 2015)
Format Pendataan EMIS Tingkat Madrasah Aliyah Semester Ganjil TP 2015/2016 (per 06 Juli 2015)
Format Pendataan EMIS Pengawas Madrasah Semester Ganjil TP 2015/2016 (per 06 Juli 2015)

Bidang PD Pontren
Format Pendataan EMIS Lembaga Pondok Pesantren TP 2015/2016 (per 06 Juli 2015)
Format Pendataan EMIS Santri Pondok Pesantren TP 2015/2016 (per 06 Juli 2015)
Format Pendataan EMIS Pondok Pesantren Penyelenggara Program Wajar Dikdas Salafiyah TP 2015/2016 (per 06 Juli 2015)
Format Pendataan EMIS Santri Peserta Wajar Dikdas Salafiyah TP 2015/2016 (per 06 Juli 2015)
Format Pendataan EMIS Lembaga Diniyah TP 2015/2016 (per 06 Juli 2015)
Format Pendataan EMIS Lembaga Pendidikan Al Qur`an (LPQ) TP 2015/2016 (per 06 Juli 2015)

Bidang PAI
Format Pendataan EMIS Guru PAI Pada Sekolah TP 2015/2016 (per 06 Juli 2015)
Format Pendataan EMIS Pengawas PAI Pada Sekolah TP 2015/2016 (Pengawas PAIS) (per 06 Juli 2015)

Perguruan Tinggi Islam
Format Pendataan EMIS Pendidik (Dosen) pada PTKI Tahun Akademik 2015/2016 (per 06 Juli 2015)
Format Pendataan EMIS Tenaga Kependidikan (Non Dosen) pada PTKI Tahun Akademik 2015/2016 (per 06 Juli 2015)
Format Pendataan EMIS Mahasiswa Reguler (Program Diploma dan S1) pada PTKI Tahun Akademik 2015/2016(per 06 Juli 2015)
Format Pendataan EMIS Mahasiswa Program Pasca Sarjana pada PTKI Tahun Akademik 2015/2016 (per 06 Juli 2015)
Format Pendataan EMIS Lulusan PTKI Tahun Akademik 2015/2016 (per 06 Juli 2015)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url
Advertisement here
Advertisement here
Advertisement here
Advertisement here