Surat Edaran Penggunaan Sistem PTK pada binaan Direktorat Pendidikan Madrasah

KEMENTERIAN AGAMA RI 
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM 
JI. Lapangan Banteng Barat No. 3-4 Jakarta Telp. 021-3812344 
Fax: 021-34833981 Website: www.pendis.kemenag.go.id
JAKARTA 


Nomor : DJ.I/PP.00.6/3541/2015 Jakarta, 25 September 2015
Lampiran :
Hal : Penggunaan Sistem Pendataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada binaan Direktorat Pendidikan Madrasah

Kepada Yth.
Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi
Up. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam
Seluruh Indonesia

Assalamu'alaikum wr. wb.

Menindak lanjuti program pendataan Pendidik dan Tenaga Kependiidkan (PTK) yang berkelanjutan di lingkungan Madrasah Tahun Pelajaran 2015/2016, dengan ini kami minta Saudara untuk menindaklanjuti hal-hal sebagai berikut: 

  1. Direktorat Pendidikan Madrasah akan menggunakan SIMPATIKA (Sistem lnformasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Kementerian Agama) berbasis pada aplikasi SIAP online untuk pendataan seluruh PTK pada binaan Direktorat Pendidikan Madrasah. SIMPATIKA dapat diakses melalui http://kemenag.siap.id/;
  2. Menginstruksikan kepada seluruh PTK di wilayah binaan Saudara untuk melaksanakan keaktifan dan pemutakhiran data PTK melalui program layanan SIMPATIKA. Pelaksanaan keaktifan dan pemutakhiran data PTK pada periode Semester I Tahun Pelajaran 2015/2016 berlangsung mulai tanggal 28 September 2015 hingga 31 Desember 2015;
  3. Proses keaktifan dilaksanakan secara mandiri dan berjenjang sesuai dengan prosedur yang berlaku di Kementerian Agama, meliputi: Ajuan Keaktifan lndividu, lsian Jadwal Kelas Mengajar Pendidik (Guru), Ajuan Kolektif PTK dan Cetak Kartu Digital PTK;
  4. Hasil pemutakhiran melalui layanan SIMPATIKA akan digunakan oleh Direktorat Pendidikan Madrasah sebagai dasar dalam pelaksanaan program-program terkait pengembangan kualitas PTK meliputi: tunjangan profesi, pendidikan dan pelatihan, penilaian kinerja guru dan verval Nomor Registrasi Guru (NRG);
  5. lmplementasi SIMPATIKA akan diintegrasikan dengan EMIS (Education Management Information System) dan DAPODIK pada Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam pelaksanaan program sertifikasi guru dan penerbitan NRG. 

Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url