Penetapan Perguruan Tinggi Negeri Koordinator Pemindaian Lembar Jawaban Ujian Nasional SMK/MA/SMAK/SMTK, Dan SMK/MAK TH Pelajaran 2014/2015

KEPUTUSAN
BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN NOMOR : 0250/SKEP/BSNP/III/2015
TENTANG

PENETAPAN PERGURUAN TINGGI NEGERI KOORDINATOR PEMINDAIAN LEMBAR JAWABAN UJIAN NASIONAL SMA/MA/SMAK/SMTK, DAN SMK/MAK
TAHUN PELAJARAN 2014/2015

BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

Menimbang:
  1. Bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19  Tahun  2005  tentang  Standar Nasional  Pendidikan pada  Pasal  76  ayat  (1)  menyatakan   bahwa  BSNP bertugas membantu Menteri dalam mengembangkan, memantau, dan mengendalikan standar nasional pendidikan;  dan  pada  ayat  (3)  menyatakan  bahwa untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BSNP berwenang menyelenggarakan ujian nasional;
  2. Bahwa  untuk  menyelenggarakan  Ujian  Nasional  (UN) Tahun Pelajaran 2014/2015 yang objektif, berkeadilan, kredibel dan jujur, BSNP menetapkan Perguruan Tinggi Negeri  sebagai Koordinator  Pemindaian  Lembar Jawaban  Ujian  Nasional  (LJUN) SMA/MA/SMAK/SMTK, dan SMK/MAK Tahun Pelajaran 2014/2015;

Mengingat:
  1. Undang-undang  Republik  Indonesia  Nomor  20  Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Peraturan  Pemerintah  Republik  Indonesia  Nomor  19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  3. Peraturan  Pemerintah  Nomor  32  Tahun  2013  tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional.

MEMUTUSKAN

Menetapkan : KEPUTUSAN PENETAPAN PERGURUAN TINGGI NEGERI KOORDINATOR PEMINDAIAN   LEMBAR   JAWABAN   UJIAN NASIONAL SMA/MA/SMAK/SMTK, dan SMK/MAK TAHUN PELAJARAN 2014/2015

Pertama:
Menetapkan Perguruan Tinggi Negeri yang tercantum dalam lampiran  keputusan  ini  sebagai Koordinator Pemindaian LJUN SMA/MA/SMAK/SMTK, dan SMK/MAK Tahun Pelajaran 2014/2015 di wilayah provinsi masing-masing;

Kedua:
Perguruan    Tinggi    Negeri    yang    ditetapkan    sebagai Koordinator Pemindaian LJUN  Tahun Pelajaran  2014/2015 bekerjasama dengan LPMP dan perguruan tinggi lain yang ada di provinsi masing-masing  untuk memperlancar  tugas yang menjadi tanggungjawabnya;

Ketiga:
Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan  Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan  Penyelenggaraan Ujian Sekolah/ Madrasah/ Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional dan Peraturan BSNP Nomor: 0031/P/BSNP/III/2015 tentang Prosedur Operasi Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2014/2015 dijadikan acuan dalam melaksanakan pengawasan UN;

Keempat:
Jika terdapat kekeliruan  dalam keputusan  ini di kemudian hari akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya;

Kelima:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan;

Ditetapkan  di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 2015.
Ketua


Prof. Zainal A. Hasibuan, Ph.D.

 *****************************

LAMPIRAN KEPUTUSAN KETUA BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
NOMOR :  0250/SKEP/BSNP/III/2015.

PERGURUAN TINGGI NEGERI KOORDINATOR PEMINDAIAN LEMBAR JAWABAN UJIAN NASIONAL SMA/MA/SMAK/SMTK, DAN SMK/MAK
TAHUN PELAJARAN 2014/2015



No.

Provinsi

Koordinator
1.
Aceh
UNSYIAH - Universitas Syiah Kuala

2.

Sumatera Utara
UNIMED - Universitas Negeri Medan
USU Universitas Sumatera Utara
3.
Riau
UNRI -  Universitas Riau
4.
Kepulauan Riau
UIN Sultan Sarif Kasim
5.
Jambi
UNJA - Universitas Jambi
6.
Sumatera Barat
UNAND - Universitas Andalas
7.
Bengkulu
UNIB - Universitas Bengkulu
8.
Sumatera Selatan
UNSRI - Universitas Sriwijaya
9.
Lampung
UNILA - Universitas Lampung
10.
Bangka Belitung
UBB - Universitas Bangka Belitung

11.

Banten
UNTIRTA - Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
UIN  Syarif Hidayatullah Jakarta


12.


Jawa Barat
UPI - Universitas Pendidikan Indonesia
UNPAD Universitas Padjajaran ITB Institut Teknologi Bandung IPB Institut Pertanian Bogor

13.

DKI
UNJ - Universitas Negeri Jakarta
UI Universitas Indonesia


14.


Jateng
UNNES - Universitas Negeri Semarang
UNS Universitas Sebelas Maret
UNSOED Universitas Jenderal Sudirman
UNDIP Universitas Diponegoro

15.

DIY
UNY - Universitas Negeri Yogyakarta
UGM Universitas Gajah Mada


16.


Jawa Timur
UNESA Universitas Negeri Surabaya
ITS Institut Teknologi Sepuluh November
UNAIR Universitas Airlangga
UM Universitas Negeri Malang
17.
Kalimantan Barat
UNTAN Universitas Tanjungpura
18.
Kalimantan Tengah
UNPAR Universitas Palangkaraya
19.
Kalimantan Timur
UNMUL Universitas Mulawarman
20
Kalimantan Utara
UNMUL Universitas Mulawarman
21.
Kalimantan Selatan
UNLAM - Universitas Lambung Mangkurat
22.
Bali
UNUD - Universitas Udayana
23.
NTB
UNRAM - Universitas Mataram
24.
NTT
UNDANA - Univesitas Nusa Cendana
25.
Sulawesi Utara
UNIMA - Universitas Negeri Manado
26.
Gorontalo
UNG - Universitas Negeri Gorontalo
27.
Sulawesi Barat
Universitas Negeri Sulawesi Barat, Majene



Ditetapkan  di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 2015.
Ketua


Prof. Zainal A. Hasibuan, Ph.D.

download file asli (0250) SK Penetapan PT sebgi Koordinator Pengawasa.pdf
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url