Penetapan Perguruan Tinggi Negeri Koordinator Pemindaian Lembar Jawaban Ujian Nasional SMK/MA/SMAK/SMTK, Dan SMK/MAK TH Pelajaran 2014/2015
KEPUTUSAN
BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN NOMOR : 0250/SKEP/BSNP/III/2015
TENTANG
PENETAPAN PERGURUAN TINGGI NEGERI KOORDINATOR PEMINDAIAN LEMBAR JAWABAN UJIAN NASIONAL SMA/MA/SMAK/SMTK, DAN SMK/MAK
TAHUN PELAJARAN 2014/2015
BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Menimbang:
- Bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pada Pasal 76 ayat (1) menyatakan bahwa BSNP bertugas membantu Menteri dalam mengembangkan, memantau, dan mengendalikan standar nasional pendidikan; dan pada ayat (3) menyatakan bahwa untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BSNP berwenang menyelenggarakan ujian nasional;
- Bahwa untuk menyelenggarakan Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2014/2015 yang objektif, berkeadilan, kredibel dan jujur, BSNP menetapkan Perguruan Tinggi Negeri sebagai Koordinator Pemindaian Lembar Jawaban Ujian Nasional (LJUN) SMA/MA/SMAK/SMTK, dan SMK/MAK Tahun Pelajaran 2014/2015;
Mengingat:
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN PENETAPAN PERGURUAN TINGGI NEGERI KOORDINATOR PEMINDAIAN LEMBAR JAWABAN UJIAN NASIONAL SMA/MA/SMAK/SMTK, dan SMK/MAK TAHUN PELAJARAN 2014/2015
Pertama:
Menetapkan Perguruan Tinggi Negeri yang tercantum dalam lampiran keputusan ini sebagai Koordinator Pemindaian LJUN SMA/MA/SMAK/SMTK, dan SMK/MAK Tahun Pelajaran 2014/2015 di wilayah provinsi masing-masing;
Kedua:
Perguruan Tinggi Negeri yang ditetapkan sebagai Koordinator Pemindaian LJUN Tahun Pelajaran 2014/2015 bekerjasama dengan LPMP dan perguruan tinggi lain yang ada di provinsi masing-masing untuk memperlancar tugas yang menjadi tanggungjawabnya;
Ketiga:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/ Madrasah/ Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional dan Peraturan BSNP Nomor: 0031/P/BSNP/III/2015 tentang Prosedur Operasi Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2014/2015 dijadikan acuan dalam melaksanakan pengawasan UN;
Keempat:
Jika terdapat kekeliruan dalam keputusan ini di kemudian hari akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya;
Kelima:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan;
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 2015.
Ketua
Prof. Zainal A. Hasibuan, Ph.D.
*****************************
LAMPIRAN KEPUTUSAN KETUA BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
NOMOR : 0250/SKEP/BSNP/III/2015.
PERGURUAN TINGGI NEGERI KOORDINATOR PEMINDAIAN LEMBAR JAWABAN UJIAN NASIONAL SMA/MA/SMAK/SMTK, DAN SMK/MAK
TAHUN PELAJARAN 2014/2015
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 2015.
Ketua
Prof. Zainal A. Hasibuan, Ph.D.
download file asli (0250) SK Penetapan PT sebgi Koordinator Pengawasa.pdf