Permendikbud No.5 Tahun 2015 Kriteria kelulusan Peserta Didik UN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2015
TENTANG
KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK, PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL, DAN PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN PADA SMP/MTs ATAU YANG SEDERAJAT DAN SMA/MA/SMK ATAU YANG SEDERAJAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (6), Pasal 67 ayat (3), dan Pasal 72 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik, Penyelenggaraan Ujian Nasional, dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/ Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTs atau Yang Sederajat dan SMA/MA/SMK atau Yang Sederajat;
Mengingat:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapakali terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);
- Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 15);
- Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14 Tahun 2007 tentang Standar Isi untuk Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Standar Penilaian Pendidikan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C;
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Kristen;
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam;
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Sekolah Menengah Agama Katolik;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 129 Tahun 2014 tentang Sekolahrumah;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan: PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN KEBUDAYAAN TENTANG KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK, PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL, DAN PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN PADA SMP/MTs ATAU YANG SEDERAJAT DAN SMA/MA/SMK ATAU YANG SEDERAJAT
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Satuan pendidikan adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Sekolah Menengah Agama Katolik/Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMA/MA/SMAK/SMTK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), kelompok belajar pada Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Pondok Pesantren.
- Pendidikan Kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang mencakup Program Paket B, dan Program Paket C.
- Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
- Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan selanjutnya disebut Ujian S/M/PK adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh sekolah/madrasah/penyelenggara program pendidikan kesetaraan untuk semua mata pelajaran.
- Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu.
- Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan adalah kegiatan pengukuran dan penilaian penyetaraan pencapaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional pada Program Paket B/Wustha setara SMP/MTs dan Program Paket C setara SMA/MA/SMAK/SMTK.
- Ujian kompetensi keahlian adalah ujian nasional yang terdiri atas ujian teori dan ujian praktik kejuruan.
- Nilai Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan selanjutnya disebut Nilai S/M/PK adalah nilai gabungan antara Nilai Ujian S/M/PK dan rata-rata nilai rapor atau rata-rata nilai derajat kompetensi (NDK).
- Nilai Ujian Nasional yang selanjutnya disebut Nilai UN adalah nilai yang diperoleh peserta didik dari UN.
- Kriteria kelulusan adalah persyaratan pencapaian minimal Standar Kompetensi Lulusan dari semua mata pelajaran untuk dinyatakan lulus dari satuan pendidikan.
- Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP adalah badan mandiri dan profesional yang bertugas untuk menyelenggarakan UN.
- Program Wustha adalah pendidikan dasar tiga tahun pada Pondok Pesantren Salafiyah setingkat Program Paket B dengan kekhasan pendalaman pendidikan agama Islam.
- Kisi-kisi UN adalah acuan dalam pengembangan dan perakitan soal UN yang disusun berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar dalam Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Paket naskah soal UN adalah variasi perangkat tes yang paralel, terdiri atas sejumlah butir soal yang dirakit sesuai dengan kisi-kisi UN.
- Dokumen UN adalah bahan UN yang bersifat rahasia, terdiri atas naskah soal, Compact Disk Listening Comprehension, lembar jawaban yang sudah diisi, daftar hadir, dan berita acara.
- Dokumen pendukung UN adalah seluruh bahan UN yang tidak bersifat rahasia, terdiri atas blanko daftar hadir, blanko lembar jawaban, blanko berita acara, tata tertib, pakta integritas, amplop naskah dan amplop lembar jawaban.
- Lembar Jawaban Ujian Nasional yang selanjutnya disebut LJUN adalah lembaran kertas yang digunakan oleh peserta didik untuk menjawab soal UN.
- Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut SHUN adalah surat keterangan yang berisi Nilai UN serta tingkat capaian kompetensi lulusan.
- Prosedur Operasi Standar yang selanjutnya disebut POS adalah urutan langkah baku yang mengatur teknis pelaksanaan UN dan Ujian S/M/PK yang ditetapkan oleh BSNP.
- Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
- Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
- Perguruan Tinggi adalah perguruan tinggi negeri yang ditetapkan oleh BSNP sebagai coordinator pemindaian LJUN SMA dan yang sederajat kecuali SMALB.
- Pemerintah adalah pemerintah pusat.
- Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota.
BAB II
KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN DAN PENCAPAIAN KOMPETENSI LULUSAN DALAM UJIAN NASIONAL
Pasal 2
- Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
- menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
- memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan c. lulus Ujian S/M/PK.
- Kelulusan peserta didik dari Ujian S/M sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh satuan pendidikan.
- Kelulusan peserta didik dari Ujian PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
- Kelulusan peserta didik ditetapkan setelah satuan pendidikan menerima hasil UN peserta didik yang bersangkutan.
Pasal 3
- Penyelesaian seluruh program pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, untuk peserta didik:
- SMP/MTs dan SMPLB apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas VII sampai dengan kelas IX;
- SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, dan SMK/MAK apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas X sampai dengan kelas XII;
- SMP/MTs dan SMA/MA/SMAK/SMTK yang menerapkan sistem kredit semester (SKS) apabila telah menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang dipersyaratkan; dan
- Program Paket B/Wustha dan Program Paket C, apabila telah menyelesaikan keseluruhan derajat kompetensi masing-masing jenjang program.
- SMP/MTs dan SMA/MA/SMAK/SMTK yang menerapkan sistem SKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus memiliki izin dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kantor wilayah kementerian agama provinsi/kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
- Ketentuan keikutsertaan peserta didik dari sekolah penyelenggara sistem SKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dalam POS UN.
Pasal 4
- Kriteria kelulusan peserta didik dari Ujian S/M untuk semua mata pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M.
- Kriteria kelulusan peserta didik dari Ujian PK untuk semua mata pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi berdasarkan perolehan Nilai PK dari PKBM/kelompok belajar pada SKB.
- Kriteria kelulusan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mencakup minimal rata-rata nilai dan minimal nilai setiap mata pelajaran yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
- Nilai S/M/PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diperoleh dari gabungan:
- Rata-rata nilai rapor dengan bobot 50% (lima puluh persen) sampai dengan 70% (tujuh puluh persen):
- semester I sampai dengan semester V atau yang setara pada SMP/MTs, SMPLB, dan Paket B/Wustha;
- semester III sampai dengan semester V atau yang setara pada SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, SMK/MAK, dan Paket C;
- semester I sampai dengan semester V atau yang setara bagi SMP/MTs dan SMA/MA/SMAK/SMTK yang menerapkan sistem SKS.
- Nilai Ujian S/M/PK dengan bobot 30% sampai dengan 50% (lima puluh persen).
- Total bobot nilai rapor dan nilai Ujian S/M/PK 100% (seratus persen).
- Nilai S/M/PK dilaporkan dalam rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus).
Pasal 5
Kelulusan peserta didik dari:
- SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, SMK/MAK ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan yang bersangkutan dalam rapat dewan guru.
- Program Paket B/Wustha dan Program Paket C ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui rapat pleno dengan melibatkan perwakilan dari satuan pendidikan nonformal.
Pasal 6
- Setiap peserta didik yang telah mengikuti UN akan mendapatkan SHUN.
- SHUN sekurang-kurangnya berisi:
- biodata siswa,
- nilai hasil UN untuk setiap mata pelajaran yang diujikan, dan
- tingkat pencapaian kompetensi lulusan untuk setiap mata pelajaran yang diujikan.
- Nilai hasil UN dilaporkan dalam rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus).
- Tingkat pencapaian kompetensi lulusan seperti yang dimaksud pada ayat (1) disusun dalam kategori sebagai berikut.
- sangat baik, jika nilai lebih dari 85 (delapan puluh lima) dan kurang dari atau sama dengan 100 (seratus);
- baik, jika nilai lebih dari 70 (tujuh puluh) dan kurang dari atau sama dengan 85 (delapan puluh lima);
- cukup, jika nilai lebih dari 55 (lima puluh lima) dan kurang dari atau sama dengan 70 (tujuh puluh); dan
- kurang, jika nilai kurang dari atau sama dengan 55 (lima puluh lima).
BAB III
PERSYARATAN PESERTA DIDIK MENGIKUTI UJIAN NASIONAL DAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN
Pasal 7
- Persyaratan peserta didik pada jalur formal yang mengikuti UN:
- telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan; dan
- memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu mulai semester I sampai dengan semester V.
- Persyaratan peserta pendidikan kesetaraan yang mengikuti UN:
- berasal dari PKBM, kelompok belajar pada SKB, Pondok Pesantren penyelenggara Program Wustha, atau kelompok belajar sejenis; dan
- memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada Pendidikan Kesetaraan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
Pasal 8
- Persyaratan peserta didik mengikuti Ujian S/M diatur dalam POS Ujian S/M yang ditetapkan oleh satuan pendidikan dan dilaporkan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota, kantor kementerian agama atau kantor wilayah kementerian agama sesuai dengan kewenangan.
- Persyaratan peserta didik mengikuti Ujian PK diatur dalam POS Ujian PK yang ditetapkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota, kantor kementerian agama atau kantor wilayah kementerian agama sesuai dengan kewenangan.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA DIDIK DALAM UJIAN NASIONAL DAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN
Pasal 9
- Peserta didik yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 berhak mengikuti Ujian S/M/PK, dan UN.
- Peserta didik berkebutuhan khusus meliputi tunanetra, tunarungu, tunadaksa ringan, dan tunalaras yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 berhak mengikuti Ujian S/M/PK, dan UN.
- Peserta didik yang karena alasan tertentu dengan disertai bukti yang sah berhalangan mengikuti UN Utama dapat mengikuti UN Susulan sesuai jadwal yang diatur dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
- Peserta UN jenjang SMA/MA/SMAK/SMTK, SMK/MAK, dan Program Paket C yang mencapai kompetensi lulusan dengan kategori kurang pada suatu mata pelajaran dapat mengikuti UN perbaikan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai hak peserta didik dalam UN diatur dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai hak peserta didik dalam Ujian S/M/PK diatur dalam POS Ujian S/M/PK.
BAB V
PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN
Pasal 10
Satuan pendidikan melaksanakan Ujian S/M/PK untuk semua mata pelajaran sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
Pasal 11
Ujian S/M/PK dilaksanakan oleh satuan pendidikan sesuai dengan POS Ujian S/M/PK.
Pasal 12
Ujian S/M/PK dilaksanakan sebelum pelaksanaan UN sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
Pasal 13
- Nilai S/M/PK untuk SMP/MTs/SMPLB, Program Paket B/Wustha, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, SMK/MAK, dan Program Paket C diterima oleh Panitia UN Tingkat Pusat paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan UN.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penyerahan dan penerimaan Nilai S/M/PK beserta pembobotannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
BAB VI
PENYELENGGARAAN, PELAKSANAAN, DAN PENGAWASAN UJIAN NASIONAL
Pasal 14
- BSNP menyelenggarakan UN bekerja sama dengan instansi terkait di lingkungan Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan satuan pendidikan.
- BSNP sebagai Penyelenggara UN bertugas:
- menelaah dan menetapkan kisi-kisi UN;
- menyusun dan menetapkan POS pelaksanaan UN;
- menelaah dan menetapkan naskah soal UN;
- memberikan rekomendasi kepada Menteri tentang pembentukan Panitia UN Tingkat Pusat;
- melakukan koordinasi persiapan dan pengawasan pelaksanaan UN secara nasional; dan
- melakukan evaluasi dan menyusun rekomendasi perbaikan pelaksanaan UN.
- Panitia UN tingkat Pusat ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
- Panitia UN tingkat Provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan bertanggung jawab kepada Panitia UN tingkat Pusat.
- Panitia UN tingkat Provinsi terdiri atas dinas pendidikan provinsi, kantor wilayah kementerian agama provinsi, perguruan tinggi, dan lembaga penjaminan mutu pendidikan.
- Panitia UN tingkat Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali Kota dan bertanggung jawab kepada Panitia UN tingkat Provinsi.
- Panitia UN tingkat Kabupaten/Kota terdiri atas dinas pendidikan kabupaten/kota dan kantor kementerian agama kabupaten/kota.
- Panitia UN tingkat Satuan Pendidikan ditetapkan dengan Keputusan kepala dinas pendidikan kabupaten/kota dan bertanggung jawab kepada Panitia UN tingkat Kabupaten/Kota.
- Panitia UN tingkat Satuan Pendidikan terdiri atas satuan pendidikan penyelenggara UN dan satuan pendidikan yang bergabung.
- Panitia UN tingkat Pusat, Panitia UN tingkat Provinsi, Panitia UN tingkat Kabupaten/Kota, dan Panitia UN tingkat Satuan Pendidikan memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan dan mengawasi UN.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan dan pengawasan UN diatur dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
Pasal 15
- UN terdiri atas UN Utama, UN Susulan, dan UN Perbaikan.
- UN Utama untuk SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, SMK/MAK, dan Program Paket C dilaksanakan pada bulan April tahun 2015.
- UN Susulan untuk SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, SMK/MAK, dan Program Paket C dilaksanakan satu minggu setelah UN Utama.
- UN Perbaikan SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, SMK/MAK dan Program Paket C dilaksanakan pada tahun 2016.
- Ujian praktik kejuruan untuk SMK/MAK dilaksanakan paling lambat satu bulan sebelum penyelenggaraan UN Utama.
- UN Utama untuk SMP/MTs, SMPLB, dan Program Paket B/Wustha dilaksanakan pada bulan Mei tahun 2015.
- UN Susulan untuk SMP/MTs, SMPLB, dan Program Paket B/Wustha dilaksanakan satu minggu setelah UN Utama.
- UN Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk SMP/MTs, SMPLB, Program Paket B/Wustha.
- Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan diumumkan oleh satuan pendidikan paling lambat satu bulan setelah pelaksanaan UN Utama.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan UN Perbaikan SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, SMK/MAK dan Program Paket C diatur lebih lanjut dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
Pasal 16
Mata pelajaran yang diujikan pada UN diatur lebih lanjut dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
Pasal 17
- Ujian kompetensi keahlian pada SMK/MAK terdiri atas teori kejuruan dan praktik kejuruan.
- Ujian teori kejuruan dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi di bawah koordinasi Direktorat Pembinaan SMK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Ujian praktik kejuruan dilaksanakan oleh satuan pendidikan bersama dunia industri dan/atau asosiasi profesi.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai ujian kompetensi keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
Pasal 18
Orang perseorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang terlibat dalam pelaksanaan UN wajib menjaga kejujuran, kerahasiaan, keamanan, dan kelancaran pelaksanaan UN.
Pasal 19
Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan sosialisasi UN.
Pasal 20
- Pelaksanaan UN SMP/MTs, SMA/MA/SMAK/SMTK dan SMK/MAK dapat dilakukan melalui ujian berbasis kertas (Paper Based Test) dan/atau ujian berbasis komputer (Computer Based Test).
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan UN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
Pasal 21
- Hasil UN digunakan untuk:
- pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan;
- pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; dan
- pertimbangan dalam pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
- Kementerian memetakan hasil UN pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
BAB VII
BAHAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN UJIAN NASIONAL
Pasal 22
- Kisi-kisi Ujian S/M disusun berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan.
- Kisi-kisi Ujian PK disusun berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang ditetapkan oleh BSNP.
- Kisi-kisi UN disusun berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar. (4) Kisi-kisi UN untuk muatan keagamaan berdasarkan kurikulum yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.
- Kisi-kisi UN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) menggunakan kisi-kisi UN sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan BSNP.
Pasal 23
- Satuan pendidikan menyusun naskah soal Ujian S/M/PK berdasarkan kisi-kisi Ujian S/M/PK.
- Panitia UN Tingkat Pusat menyusun naskah soal UN berdasarkan kisi-kisi UN.
- Panitia UN Tingkat Pusat menyiapkan paket naskah soal UN yang dipilih dari bank soal sesuai dengan kisi-kisi UN.
- BSNP menelaah dan menetapkan naskah soal UN yang mekanismenya diatur dalam POS UN.
- Naskah soal UN sebelum dan sesudah pelaksanaan UN termasuk dalam klasifikasi dokumen negara yang bersifat rahasia sampai ditentukan lain oleh Badan Penelitian dan Pengembangan.
- Naskah soal UN praktik kejuruan tidak termasuk naskah yang bersifat rahasia.
Pasal 24
- Penyiapan dan penggandaan bahan Ujian S/M dilakukan oleh satuan pendidikan.
- Penyiapan dan penggandaan bahan Ujian PK dilakukan oleh satuan pendidikan kesetaraan di bawah koordinasi dan pengawasan panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota.
- Penggandaan bahan UN SMP/MTs, SMPLB dan Program Paket B/Wustha, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMK/MAK, SMALB, Program Paket C dilakukan pada tingkat provinsi atau gabungan beberapa provinsi oleh kelompok kerja Unit Layanan Pelelangan Badan Penelitian dan Pengembangan dengan melibatkan perwakilan dari masing-masing provinsi.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan penggandaan dan pendistribusian bahan UN, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
BAB VIII
BIAYA UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN UJIAN NASIONAL
Pasal 25
- Biaya pelaksanaan Ujian S/M/PK menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan satuan pendidikan yang bersangkutan.
- Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN menjadi tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah.
Pasal 26
Pemerintah, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan dilarang memungut biaya pelaksanaan UN dari peserta didik, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai peserta didik.
BAB IX SANKSI
Pasal 27
- Orang perseorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang terbukti melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelanggaran dan sanksi diatur dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
BAB X PENUTUP
Pasal 28
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 144 Tahun 2014 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 29
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Maret 2015
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA, TTD
ANIES BASWEDAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
TTD
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR