JUKNIS BANTUAN PENYELESAIAN STUDI S2 PENGAWAS/GPAI TAHUN ANGGARAN 2015
PETUNJUK TEKNIS
BANTUAN PENYELESAIAN STUDI S2 PENGAWAS/GPAI .
TAHUN ANGGARAN 2015
|
|||
A. | Latar Belakang | ||
Dalam bidang pengembangan pendidikan Islam, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mempunyai visi "Terselenggaranya pelayanan pendidikan Islam yang bermutu secara adil dan merata demi terwujudnya insan Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT serta berkeunggulan intelektual, moral, dan spritual. Menindaklanjuti visi tersebut, Direktorat Pendidikan Agama Islam sebagai bagian dari Ditjen Pendidikan Islam mempunyai tugas pokok yaitu menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan di bidang pendidikan agama Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam (PAI) pada sekolah merupakan bentuk penjabaran dari amanat Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Hal ini secara jelas dinyatakan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Hal ini dikuatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007, tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan keagamaan pada Bab II pasal 2 ayat (1) Pendidikan Agama berfungsi membentuk manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia dan mampu menjaga kedamaian dan kerukunan hubungan inter dan antar umat beragama (2) pendidikan Agama bertujuan untuk berkembangnya kemampuan peserta didik dalam memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai agama yang menyerasikan penguasaanya dalam ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. Dan dalam pasal 5 ayat (3) Pendidikan agama mendorong peserta didik untuk taat menjalankan ajaran agamanya dalam kehidupan sehari-hari dan menjadikan agama sebagai landasan etika dan moral dalam kehidupan pribadi, berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan
Dalam upaya meningkatan kualitas pendidikan agama Islam pada sekolah, maka Direktorat Pendidikan Agama Islam (DITPAIS) mengalokasikan Bantuan Penyelesaian Studi S2 GPAI melalui fasilitas bantaun beasiswa S2 bagi guru dan pengawas pendidikan agama Islam pada sekolah. Program Bantuan Penyelesaian Studi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kompetensi dan proporsionalitas guru PAI dan sekaligus meningkatkan mutu penyelenggaraan PAI pada Sekolah.
Dukungan pemerintah melalui regulasi undang undang dan anggaran pendidikan yang meningkat memberikan stimulasi terhadap kebijakan Ditjen Pendidikan Islam melalui Direktorat Pendidikan Agama Islam melakukan segala upaya untuk meningkatkan mutu Pendidikan Agama Islam di Sekolah agar mampu memenuhi harapan masyarakat. Salah satu upaya tersebut adalah dengan meningkatkan kualifikasi dan kompetensi guru dan pengawas PAI pada sekolah melalui pemberian bantuan penyelesaian studi S2
Pengawas/GP AI.
|
|||
B. | Dasar Hukum | ||
|
|||
C. | Maksud, Tujuan, dan Sasaran | ||
1. | Maksud | ||
Bantuan Penyelesaian Studi S2 Pengawas/GPAI dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pengawas dan guru PAI pada sekolah sebagai salah satu upaya meningkatkan mutu penyelenggaraan PAI dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan pendidikan agama Islam pada sekolah.
|
|||
2. | Tujuan | ||
|
|||
3. | Sasaran | ||
|
|||
D. | Persyaratan | ||
|
|||
E. | Sumber Dana | ||
Pemberian bantuan penyelesaian studi ini dibebankan kepada DIPAIRKA-KL Ditjen Pendidikan Islam KementerianAgama tahun anggaran 2015.
|
|||
F. | Mekanisme Pelaksanaan | ||
1. |
Mengajukan permohonan Bantuan Penyelesaian Studi Pengawas/GPAI kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktur Pendidikan Islam ub.
Sub Direktorat PAI pada SMPDirektorat Pendidikan Agama Islam ..._ Gedung KementerianAgama RI Lantai VI, Blok A JIn. Lapangan Banteng Barat Nomor 3-4 Jakarta, KP. 10710 Telp.: (021) 3811772, Email: smp.kualifIkasis2@gmail.com |
||
2. | Penetapan Penerima | ||
a. |
Perguruan Tinggi Agama IslamI Pascasarjana mengidentifikasi, menghimpun, dan mengusulkan guru dalam lingkup tugasnya yang memenuhi syarat untuk diajukan kepada Direktur Pendidikan Agama Islam sebagai calon penerima bantuan penyelesaian studi (Format lampiran surat usulan, lihat lampiran 1).
|
||
b.
|
Setelah menerima usulan dari Perguruan Tinggi Agama Islam Direktorat Pendidikan Agama Islam melakukan verifikasi terhadap usulan yang diajukan oleh Perguruan Tinggi Agama Islam tersebut berdasarkan kriteria, persyaratan dan ketentuan yang diatur dalam pedoman ini.
|
||
c.
|
Direktur Jenderal Pendidikan Islam menetapkan nama calon penerima bantuan penyelesaian studi Tahun Anggaran2015.
|
||
3. | Mekanisme Penyaluran | ||
a.
|
Bantuan penyelesaian studi diberikanldisalurkan secara langsung kepada guru yang berhak menerimanyamelalui rekening yang bersangkutan.
|
||
b.
|
Pembayaran dilakukan satu termin.
|
||
4. | Nominal | ||
a. |
Besar bantuan penyelesaian studi adalah Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) per orang atau sesuai dengan satuan harga (unit cost) yang ada pada DIPAIRKA-KL tahun 2015. Jumlah itu diberikan kepada guru secara penuh, tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan atau pungutan dengan alasan apa pun dan oleh pihak manapun kecuali jika ada potongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
|
||
b.
|
Dengan pertimbangan pemerataan, tiap guru yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Pedoman ini, hanya berhak menerima bantuan penyelesaian studi ini sejumlah Rp 7.000.000,- (tujuhjuta rupiah) selama menempuh studi S2.
|
||
5. | Kewajiban Penerima | ||
a. |
Mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan (Iampiran 2);
|
||
b.
|
Menempuh studi dengan sebaik-baiknya dan menyelesaikannya tepat waktu;
|
||
c.
|
Membuat laporan penggunaan dana bantuan penyelesaian studi yang diterimanya dan menyampaikannya kepada Direktur Pendidikan Agama Islam Up. Kepala Subdit PAI pada SMP;
|
||
d.
|
Menggunakan dana bantuan untuk membantu kelancaran proses penyelesaian studinya (Bimbingan Tesis/SPP/penelitian/buku referensi/seminar proposal/matrikulasi, dll yang terkait dengan penyelesaian studinya);
|
||
e.
|
Menyelesaikan studi tepat waktu;
|
||
f.
|
Menjaga citra baik peserta, almamater, lembaga pemberi beasiswa;
|
||
g.
|
Menggunakan dana beasiswa sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan;
|
||
h.
|
Belajar dengan sungguh-sungguh untuk mencapai hasil yang terbaik;
|
||
G. | Pelaporan | ||
Laporan pelaksanaan pemberian bantuan penyelesaian studi S2 dibuat sebagai brikut: | |||
|
|||
H. | Penutup | ||
Bantuan Penyelesaian Studi S2 GPAI di lingkungan Direktorat Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam adalah salah satu upaya untuk meningkatkankualitas sumber daya manusia (SDM) terutama pendidik dan tenaga Kependidikan di Lingkungan Direktorat Pendidikan Agama Islam, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Pelaksanaan program ini harus berjalan dengan baik, transparan, dan akuntabel. Melalui program Bantuan Penyelesaian Studi tersebut diharapkan mampu meningkatkan mutu pelayanan dan proses pembelajaran PAI pada Sekolah.
|
|||
Jakarta, Juni 2015
|