JUKNIS BANTUAN PENYELESAIAN STUDI S2 PENGAWAS/GPAI TAHUN ANGGARAN 2015

PETUNJUK TEKNIS
BANTUAN PENYELESAIAN STUDI S2 PENGAWAS/GPAI .
TAHUN ANGGARAN 2015

A. Latar Belakang
Dalam bidang pengembangan pendidikan Islam, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mempunyai visi "Terselenggaranya pelayanan pendidikan Islam yang bermutu secara adil dan merata demi terwujudnya insan Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT serta berkeunggulan intelektual, moral, dan spritual. Menindaklanjuti visi tersebut, Direktorat Pendidikan Agama Islam sebagai bagian dari Ditjen Pendidikan Islam mempunyai tugas pokok yaitu menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan di bidang pendidikan agama Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam (PAI) pada sekolah merupakan bentuk penjabaran dari amanat Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Hal ini secara jelas dinyatakan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Hal ini dikuatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007, tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan keagamaan pada Bab II pasal 2 ayat (1) Pendidikan Agama berfungsi membentuk manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia dan mampu menjaga kedamaian dan kerukunan hubungan inter dan antar umat beragama (2) pendidikan Agama bertujuan untuk berkembangnya kemampuan peserta didik dalam memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai agama yang menyerasikan penguasaanya dalam ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. Dan dalam pasal 5 ayat (3) Pendidikan agama mendorong peserta didik untuk taat menjalankan ajaran agamanya dalam kehidupan sehari-hari dan menjadikan agama sebagai landasan etika dan moral dalam kehidupan pribadi, berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan
Dalam upaya meningkatan kualitas pendidikan agama Islam pada sekolah, maka Direktorat Pendidikan Agama Islam (DITPAIS) mengalokasikan Bantuan Penyelesaian Studi S2 GPAI melalui fasilitas bantaun beasiswa S2 bagi guru dan pengawas pendidikan agama Islam pada sekolah. Program Bantuan Penyelesaian Studi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kompetensi dan proporsionalitas guru PAI dan sekaligus meningkatkan mutu penyelenggaraan PAI pada Sekolah.
Dukungan pemerintah melalui regulasi undang undang dan anggaran pendidikan yang meningkat memberikan stimulasi terhadap kebijakan Ditjen Pendidikan Islam melalui Direktorat Pendidikan Agama Islam melakukan segala upaya untuk meningkatkan mutu Pendidikan Agama Islam di Sekolah agar mampu memenuhi harapan masyarakat. Salah satu upaya tersebut adalah dengan meningkatkan kualifikasi dan kompetensi guru dan pengawas PAI pada sekolah melalui pemberian bantuan penyelesaian studi S2
Pengawas/GP AI.

B. Dasar Hukum
  1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
  3. Undang-Undang RI Nomor 27 tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Negara RepubJik Indonesia Tahun 2014 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5593);
  4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
  5. Peraturan Pemerintah RI Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
  6. Peraturan Pemerintah RI nomor 45 tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
  7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon 1 Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon 1 Kementerian Negara;
  8. Peraturan Menteri Keuangan nomor 811PMK.05/2012 tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga;
  9. Peraturan Menteri Keuangan No: 190IPMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  10. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
  11. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pengelolalan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah;
  12. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah;
  13. Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara pada KementerianAgama;
  14. Keputusan Menteri Agama Nomor 211 tahun 2011 tentang Pengembangan Standar Nasional Pendidikan Agama Islam;
  15. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 156 Tahun 2004 tentang Pedoman Pengawasan, Pengendalian dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pascasarjana pada perguruan Tinggi Agama Islam.
C. Maksud, Tujuan, dan Sasaran
1. Maksud
Bantuan Penyelesaian Studi S2 Pengawas/GPAI dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pengawas dan guru PAI pada sekolah sebagai salah satu upaya meningkatkan mutu penyelenggaraan PAI dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan pendidikan agama Islam pada sekolah.
2. Tujuan
  1. Meningkatkan kualifikasi, kompetensi profesionalitas pengawas dan guru PAI pada Sekolah;
  2. Meningkatkan mutu pelayanan pendidikan PAI di lingkungan Ditjen Pendidikan Islam;
  3. Meningkatkan kapabilitas guru PAI;
  4. Meningkatkan kesejahteraan guru PAI dalam pengembangan karier dan peran sosial;
  5. Meningkatkan citra PAI pada sekolah sebagai pendidikan yang mampu memberikan pengetahuan dan membentuk sikap, kepribadian, dan keterampilan peserta didik dalam mengamalkan ajaran agama Islam.
3. Sasaran
  1. Pengawas/Guru tetap Pendidikan Agama Islam (GPAI) pada SD/SMP/SMA/SMK;
  2. Pengawas/Guru PAI yang sedang dalam penyelesaian studi;
  3. Pengawas/Guru PAI yang sedang dalampenyelesaiantesis.
D. Persyaratan
  1. Berstatus sebagai pengawas/gurutetap PAI pada sekolah;
  2. Aktif menjalankan tugas mengajar sebagai pengawas/guru PAI pada PAUD/TK/SD/ SMP/SMA/SMK
  3. Melampirkan SK pengangkatan sebagai pengawas/guru PAI;
  4. Memiliki NUPTK
  5. Berusia maksimal 55 tahun pada saat pendaftaran;
  6. Diutamakan yang sedang dalam penyelesaian studi;
  7. Memiliki IP sekurang-kurangnya 3,00;
  8. Mengikuti kuliah pada perguruan tinggi yang terakreditasi;
  9. Terdaftar sebagai mahasiswa S2 prodi/konsentrasi Pendidikan Agama Islam!
    Manajemen Pendidikan Islam, diutamakanKonsentrasi Supervisi Pendidikan Islam;
  10. Diutamakan bagi guru yang telah memiliki pengalamanmengajar lebih lama;
  11. Diutamakan bagi guru yang belum pernah menerimabantuan sejenis;
  12. Melampirkan Surat izin belajar dari pimpinan Unit kerja yang bersangkutan;
  13. Melampirkan rekomendasi dari pimpinan pascasarjana tempat yang bersangkutan studi;
  14. Melampirkan daftar nilai yang diperoleh dari pascasarjanaterrkait.
E. Sumber Dana
Pemberian bantuan penyelesaian studi ini dibebankan kepada DIPAIRKA-KL Ditjen Pendidikan Islam KementerianAgama tahun anggaran 2015.

F. Mekanisme Pelaksanaan
1.
Mengajukan permohonan Bantuan Penyelesaian Studi Pengawas/GPAI kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktur Pendidikan Islam ub.
Sub Direktorat PAI pada SMP
Direktorat Pendidikan Agama Islam ..._
Gedung KementerianAgama RI Lantai VI, Blok A
JIn. Lapangan Banteng Barat Nomor 3-4 Jakarta, KP. 10710
Telp.: (021) 3811772, Email: smp.kualifIkasis2@gmail.com
2. Penetapan Penerima
a.
Perguruan Tinggi Agama IslamI Pascasarjana mengidentifikasi, menghimpun, dan mengusulkan guru dalam lingkup tugasnya yang memenuhi syarat untuk diajukan kepada Direktur Pendidikan Agama Islam sebagai calon penerima bantuan penyelesaian studi (Format lampiran surat usulan, lihat lampiran 1).


b.
Setelah menerima usulan dari Perguruan Tinggi Agama Islam Direktorat Pendidikan Agama Islam melakukan verifikasi terhadap usulan yang diajukan oleh Perguruan Tinggi Agama Islam tersebut berdasarkan kriteria, persyaratan dan ketentuan yang diatur dalam pedoman ini.


c.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam menetapkan nama calon penerima bantuan penyelesaian studi Tahun Anggaran2015.
3. Mekanisme Penyaluran
a.
Bantuan penyelesaian studi diberikanldisalurkan secara langsung kepada guru yang berhak menerimanyamelalui rekening yang bersangkutan.


b.
Pembayaran dilakukan satu termin.
4. Nominal
a.
Besar bantuan penyelesaian studi adalah Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) per orang atau sesuai dengan satuan harga (unit cost) yang ada pada DIPAIRKA-KL tahun 2015. Jumlah itu diberikan kepada guru secara penuh, tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan atau pungutan dengan alasan apa pun dan oleh pihak manapun kecuali jika ada potongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


b.
Dengan pertimbangan pemerataan, tiap guru yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Pedoman ini, hanya berhak menerima bantuan penyelesaian studi ini sejumlah Rp 7.000.000,- (tujuhjuta rupiah) selama menempuh studi S2.
5. Kewajiban Penerima
a.
Mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan (Iampiran 2);


b.
Menempuh studi dengan sebaik-baiknya dan menyelesaikannya tepat waktu;


c.
Membuat laporan penggunaan dana bantuan penyelesaian studi yang diterimanya dan menyampaikannya kepada Direktur Pendidikan Agama Islam Up. Kepala Subdit PAI pada SMP;


d.
Menggunakan dana bantuan untuk membantu kelancaran proses penyelesaian studinya (Bimbingan Tesis/SPP/penelitian/buku referensi/seminar proposal/matrikulasi, dll yang terkait dengan penyelesaian studinya);


e.
Menyelesaikan studi tepat waktu;


f.
Menjaga citra baik peserta, almamater, lembaga pemberi beasiswa;


g.
Menggunakan dana beasiswa sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan;


h.
Belajar dengan sungguh-sungguh untuk mencapai hasil yang terbaik;

G. Pelaporan
Laporan pelaksanaan pemberian bantuan penyelesaian studi S2 dibuat sebagai brikut:
  1. Penerima bantuan membuat dan menyampaikan laporan tertulis tentang pelaksanaan pemberian bantuan penyelesaian studi S2 kepada Perguruan Tinggi tempat studi;
  2. Perguruan Tinggi membuat dan menyampaikan laporan tertulis pelaksanaan pemberian bantuan penyelesaian studi S2 kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam, selambat­ lambatnya 2 (dua) minggu setelah pelaksanaan pemberian bantuan selesai.
H. Penutup
Bantuan Penyelesaian Studi S2 GPAI di lingkungan Direktorat Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam adalah salah satu upaya untuk meningkatkankualitas sumber daya manusia (SDM) terutama pendidik dan tenaga Kependidikan di Lingkungan Direktorat Pendidikan Agama Islam, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Pelaksanaan program ini harus berjalan dengan baik, transparan, dan akuntabel. Melalui program Bantuan Penyelesaian Studi tersebut diharapkan mampu meningkatkan mutu pelayanan dan proses pembelajaran PAI pada Sekolah.

Jakarta, Juni 2015
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url