SK Bantuan Penyelesaian Studi S2 Pengawas/Guru Pendidikan Agama Islam

KEMENTERIAN AGAMA RI
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
JI. Lapangan Banteng Barat No. 3-4
Telpon: 3811654,3812216,3811772 Fax: 3811772
JAKARTA

Nomor : DT.I.II/3/HM.Ol/904 /2015
Lampiran : 1 (satu) set
Hal : Bantuan Penyelesaian Studi S2
Penqawas/Guru PAI

Kepada Yth.
Rektor /Pimpinan Pascasarjana Perguruan Tinggi Agama Islam
Seluruh Indonesia

Assalamu'alaikum wr. wb.
Dengan ini disampaikan bahwa dalam rangka mendorong percepatan penyelesaian studi bagi pengawas PAI/guru PAI pada Sekolah yang melanjutkan studinya dengan biaya mandlri, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, mengalokasikan bantuan penyelesaian studi S2 bagi pengawas PAI/guru PAI pada tahun anggaran 2015 .
Sehubungan dengan hal tersebut, mohon bantuan Saudara menyampaikan data kepada kami daftar pengawas PAI/guru PAI pada sekolah yang sedang menyelesaikan studi dan memenuhi syarat untuk diberi "bantuan sesuai dengan syarat-syarat dalam juknis terlampir, dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Mengajukan permohonan dilampiri dengan daftar nama mahasiswa yang diusulkan (format terlampir), transkrip nilai per semester dan SK/Bukti Bimbingan Tesis;
  2. Melampirkan SK pangkat terakhir bagi PNS;
  3. Melampirkan SK sebagai Guru Tetap Yayasan/SK Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Non PNS;
  4. Melampirkan SK Mengajar dan Jadwal Mengajar dari Kepala Sekolah;
    Untuk persyaratan nomor 2, 3 dan 4, tidak dilampirkan bersama permohonan tetapi didokumentasikan di PTAI yang bersangkutan.
  5. Permohonan beserta kelengkapannya telah kami terima selambat-lambatnya tanggal 18 Juni 2015. Sedangkan soft copy data paling lambat kami terima tanggal 15 Juni 2015 dan diemail ke: smp.kualifikasis2@gmail.com;
  6. Cover Permohonan diberi sampul berwarna coklat muda;
  7. Permohonan dialamatkan kepada Direktorat Pendidikan Agama Islam Up. Kasubdit PAI pada SMP (Lantai 6) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI, Jl. Lapangan Banteng Barat Nomor 3-4 Jakarta Pusat, KP. 10710.
Permohonan tersebut akan divalidasi dan dinilai oleh Tim Penilai yang dibentuk oleh Direktorat Pendidikan Agama Islam. Calon penerima bantuan beasiswa yang
memenuhi syarat akan ditetapkan melalui SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam dan disampaikan kepada masing-masing Pascasarjana untuk melengkapi syarat-syarat proses pencairan dalam bantuan .
Demikian, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url