KMA Nomor 124 Tahun 2015 tentang Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Di Kementerian Agama Tahun Akademik 2015-2016

 
KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2015
TENTANG
UANG KULIAH TUNGGAL PADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI
DI KEMENTERIAN AGAMA TAHUN AKADEMIK 2015-2016

DENGAN RAHMATTUHAN YANGMAHA ESA

MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :
  1. bahwa untuk memenuhi rasa keadilan, efisiensi, dan kepastian be saran biaya pendidikan yang dibebankan kepada masyarakat sesuai dengan jenis program studi dan kemahalan wilayah, perlu menetapkan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi keagamaa negeri pada Kementerian Agama;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama ten tang Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri di Kementerian Agama Tahun Akademik 1015-2016;
Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
  4. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Eselon I Kernenterian Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
  5. Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 592), sebagaimana telah beberapa kali diu bah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Agama No.nor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 348);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI AGAMA TENTANG UANG KULIAH TUNGGAL PADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI DI KEMENTERIAN AGAMA TAHUN AKADEMIK 2015-2016.
KESATU : Menetapkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada perguruan tinggi keagamaan negeri di Kementerian Agama Tahun Akademik 2015-2016 sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini
KEDUA : UKT sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan UKT bagi mahasiswa baru program diploma dan program sarjana rabun akademik 2015-2016.
KETIGA : UKT sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri dari 3 (tiga) kelornpok yang ditentukan berdasarkan kelompok kemampuan ekonomi masyarakat, yaitu:
  1. UKT kelompok I diperuntukan bagi mahasiswa miskin di luar penerima beasiswa pendidikan mahasiswa miskin dan berprestasi (Bidikrnisi), dan paling sedikit diberikan sebanyak 5 (lima) persen dari jurnlah mahasiswa yang diterima,
  2. UKT kelornpok II diperuntukan bagi mahasiswa yang merniliki kemampuan ekonomi menengah.
  3. UKT kelompok III diperuntukan bagi mahasiswa yang merniliki kemampuan ekonomi tinggi.
KEEMPAT : Penetapan mahasiswa berdasarkan kelompok UKT sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA ditetapkan oleh Rektor Ketua perguruan tinggi keagamaan negeri.
KELIMA : Perguruan tinggi keagamaan negeri dilarang memungut uang pangkal dan pungutan lain selain UKT dari mahasiswa baru program sarjana (S 1) dan program diploma
KEENAM : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada anggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Juni 2015 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA

TTD
LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url