Surat Edaran Mendikbud Orientasi Peserta Didik Baru

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA

SURAT EDARAN
NOMOR 59389/MPK/PD/TAHUN 2015

TENTANG
PENCEGAHAN PRAKTIK PERPELONCOAN, PELECEHAN DAN KEKERASAN
PADA MASA ORIENTASI PESERTA DIDIK BARU DI SEKOLAH

Yth.
1.  Gubernur;dan
2.Bupati/Walikota, Seluruh Indonesia

Mengantisipasi terjadinya praktik perpeloncoan, pelecehan, dan kekerasan pada awal tahun pelajaran yang tidak sejalan dengan semangat pendidikan dan bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 tahun 2014 Tentang Masa Orientasi Peserta Didik Baru di Sekolah baik di sekolah negeri, swasta, kedinasan, maupun keagamaan, maka dengan ini kami mohon bantuan dan kerja sama Saudara untuk:
1. Menginstruksikan kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk:.
a. mengantisipasi dan memastikan bahwa dalam pelaksanaan orientasi peserta didik baru tidak ada praktik dan atau menjurus pada praktik perpeloncoan, pelecehan, kekerasan terhadap peserta didik baru baik secara fisik maupun psikologis yang dilakukan di dalam maupun di luar sekolah;
b. melakukan  berbagai  upaya  agar  kegiatan  orientasi  peserta  didik  baru digunakan sebagai kegiatan mengenalkan program sekolah, lingkungan sekolah, cara belajar, dan penanaman konsep pengenalan diri, kegiatan kepramukaan, dan kegiatan lainnya, bukan sebagai ajang bagi kakak kelas atau alumni atau pihak lain untuk mempermainkan atau melakukan tindak perpeloncoan, pelecehan, dan atau kekerasan terhadap peserta didik baru atau adik kelas;
c. mengingatkan  bahwa  kegiatan  orientasi  peserta  didik  baru  tidak  boleh memungut biaya dan membebani orang tua/ wali dan peserta didik dalam bentuk apapun.
d. memastikan  bahwa  kepala  sekolah  telah  mengetahui  isi  Permendikbud Nomor 55 tahun 2014 tentang Masa Orientasi Peserta Didik Baru di Sekolah dan menginformasikan kepada para pelaksana di sekolah masing-masing
e. memastikan bahwa kepala sekolah, wakil kepala sekolah, wali kelas, dan guru adalah pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya atas penyiapan dan pelaksanaan kegiatan orientasi peserta didik baru; dan
f. melakukan  tindakan  dan  atau  hukuman  disiplin  sesuai  kewenangan Saudara terhadap sekolah dan kepala sekolah yang membiarkan praktek kekerasan dan atau kegiatan yang menjurus pada perpeloncoan dan atau pelecehan dan atau yang melanggar Permendikbud Nomor 55 tahun 2014.
2. Menghimbau  masyarakat  khususnya  orang  tua/  wali  peserta  didik  untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan orientasi peserta didik baru serta melaporkan jika ada penyimpangan melalui laman: http://mopd.kemdikbud.go.id atau melalui dinas pendidikan setempat.

Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih

Jakarta,    24 Juli 2015
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN



ANIES BASWEDAN

Tembusan Yth:
1.     Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
2.     Menteri Dalam Negeri
3.     Menteri Agama
4.     Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
5.     Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url