Pengelola Bantuan Pemberdayaan Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKG-PAI) SD TA 2015

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
NOMOR : 4742 TAHUN 2015

TENTANG
PETUNJUK TEKNIS
PENGELOLAAN BANTUAN PEMBERDAYAAN KELOMPOK KERJA GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM SEKOLAH DASAR
TAHUN ANGGARAN 2015

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,

Menimbang  :
  1. bahwa dalam upaya meningkatkan mutu guru Pendidikan Agama Islam di sekolah dasar, perlu adanya Kegiatan Pendidikan Agama Islam melalui pemberdayaan kelompok kerja guru;
  2. bahwa dalam rangka memberikan acuan pelaksanaan kegiatan Pendidikan Agama Islam tingkat SD, perlu diterbitkan juknis pengelolaan bantuan pemberdayaan kelompok kerja guru Pendidikan Agama Islam Tingkat SD Tahun Anggaran 2015;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2015.
Mengingat  :
  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 4286);
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
  4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
  5. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5593).
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
  9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
  10. Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Keerja Kementerian Agama. Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2015 tentang Perubahan keempat Atas Peraturan Menteria Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
  11. Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah;
  12. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;
  13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.05/2012 tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian/Negara/Lembaga;
  14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
  15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 104 Tahun 2014 tentang Standar Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
  16. Keputusan Menteri Agama Nomor 211 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengembangan Standar Nasional Pendidikan Agama Islam pada Sekolah;

MEMUTUSKAN

Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN BANTUAN PEMBERDAYAAN KELOMPOK KERJA GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (SEKOLAH DASAR TAHUN ANGGARAN 2015.

KESATU  : Menetapkan Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam Sekolah Dasar sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
KEDUA  : Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan dalam pelaksanaan dan pengendalian program pengelolaan bantuan Pemberdayaan Kelompok Kerja Guru Pendidikan agama Islam pada Sekolah Dasar Tahun 2015.
KETIGA  : Keputusan ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2015.

  Ditetapkan di Jakarta
  Pada tanggal 20 Agustus 2015

  Ditetapkan di Jakarta
  Pada tanggal 3 Agustus 2015

  DIREKTUR JENDERAL,



  KAMARUDDIN AMIN


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url