Advertisement here

Surat Edaran Tentang Penerbitan Sertifikat NPSN RA/Madrasah

KEMENTERIAN AGAMA RI
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM

Menindalanjuti surat Kepala Pusat Data dan Statistik Pendidikan den Kebudayaan (PDSPK) Kementerian Pendidikan den Kebudayaan Nomor: 8753/P3/LL/2015 tanggal 18 Agustus 2015 perihal : Pemberitahuan, dengan ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut: 

  1. Setiap satuan pendidikan di bawah naungan Ditjen Pendidikan Islam (RA/Madrasah) berhak mendapatkan Nomor Pokok sekolah Nasional (HPSN) dan sertifikat bukti kepemilikan NPSN tersebut.
  2. Pemberian NPSN RA/Madrasah dilakukan oleh PDSPK Kemdikbud melaluli mekanisme yang diatur oleh Sekretariat Ditjen Pendidikan Islam, melalui sistem EMIS Pendis. 
  3. Penerbitan sertifikat NPSN untuk RA/Madrasah dapat dilakukan oleh Kanwil Kemenag Provinsi melalui aplikasi Verval Satuan Pendidikan (Verval SP) pada laman web : http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id 
  4. Sebelum sertifikat NPSN dapat diterbitkan, ssetiap RA/Madrasah harus melakukan update/upload file SK Izin Operasional Pendidikan RA/Madrasah dengan ketentuan file bertipe pdf dengan ukuran kurang dari 1 mb. Proses upload file SK Izin Operasional tersebut dapat dilakukan oleh operator lembaga (RA/Madrasah) atau operator kankemenag kab./kota setempat melalui aplikasi vervalsp.
  5. Untuk dapat login kedalam aplikasi Verval SP, operator kanwil kemenag provinsi, operator kemenag kabupaten/kota dan operator RA/Madrasah harus terdaftar pada jaringan pengelola data pendidikan (http://sdm.data.kemdikbud.go.id) dengan melampirkan surat penugasan dari pimpinan masing-masing.
  6. Penjelasan lebih lanjut mengenai pemberian NPSN baru dan penerbitan sertifikat NPSN oleh kanwil kemenag, dapat dilihat pada lampiran yang disertakan bersama dengan surat edaran ini (dapat diunduh di jaringan pengelola data pendidikan pada laman web http://sdm.data.kemdikbud.go.id pada menu panduan flyer)


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url
Advertisement here
Advertisement here
Advertisement here
Advertisement here