Kebijakan Perubahan Ujian Nasional


Sistem Evaluasi Pendidikan
Kemdikbud menyadari bahwa peningkatan mutu layanan pendidikan membutuhkan penilaian berbagai indikator kinerja.
Ujian Nasional adalah salah satu indikator dari 8 Standar Nasional Pendidikan.
Masih ada berbagai alat ukur lain yang digunakan oleh Kemdikbud, antara lain:
  • UKG [Uji Kompetensi Guru] – menilai kemampuan pedagogik dan kompetensi keilmuan guru
  • INAP [Indonesia National Assessment Program] – ukuran mutu tingkat sekolah
  • PISA [Programme for International Student Assessment] – pengukuran capaian kinerja siswa skala internasional
  • dan lain-lain

Kemdikbud mengajak semua pihak untuk mengubah fokus kita dari sekadar soal nilai dan hasil kelulusan Ujian Nasional menjadi pemanfaatan berbagai indikator kinerja yang ditangkap oleh berbagai alat ukur untuk meningkatkan mutu pendidikan.

Tujuan UN
Menilai pencapaian standar kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional

Kegunaan UN
[perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Pasal 68]
Hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk:
  1. pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan;
  2. dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
  3. pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan;
  4. penentuan kelulusan dari satuan pendidikan

Perubahan UN
  • Ujian Nasional TIDAK untuk kelulusan [kelulusan sekolah sepenuhnya ditentukan oleh sekolah]
  • Ujian Nasional wajib diambil MINIMAL satu kali [mulai 2016, dilakukan lebih awal untuk memberi waktu perbaikan opsional]
  • Ujian Nasional dapat diulang* [untuk memperbaiki pencapaian terhadap standar]
    *UN tahun 2015 – diulang pada tahun berikutnya
    *UN tahun 2016 dst – diulang pada tahun yang sama

Mengapa Ujian Nasional Diubah?
Seharusnya Senyatanya Perbaikan
  • Mendorong siswa belajar
  • Mendorong guru tuntaskan kompetensi
  • Menjadi standar kompetensi minimum nasional
  • Dapat dipakai sebagai acuan antar propinsi
  • Adanya ukuran capaian kompetensi pendidikan yang dapat dipakai antar negara
  • Perilaku negatif kecurangan
  • Perilaku negatif teaching-to the-test
  • Siswa menjadi “korban”
  • Siswa alami distress
  • Pembelajaran tidak tuntas
  • Keterbatasan standardized tests
  • Sifat high-stake testing
  • Memperbaiki mutu pendidikan melalui berbagai alat pengukuran [bukan hanya UN]
  • Memberikan otonomi pada sekolah dan mengurangi tekanan tidak perlu, pisahkan dari kelulusan sekolah
  • Memperbaiki sistem penilaian sehingga lebih bermakna
  • Ujian Nasional wajib diambil minimal satu kali [dilakukan lebih awal untuk memberi waktu perbaikan opsional bagi siswa yang capaiannya kurang]
  • Dorong pembelajaran dan integritas


Isi Surat Keterangan Hasil / Laporan Ujian Nasional
Untuk siswa dan orangtua:
1. Nilai tes
2. Kategorisasi/levelling dan deskripsi
3. Diagnostik untuk perbaikan
Untuk sekolah dan pemerintah daerah, ditambahkan:
1. Konteks (posisi terhadap rerata siswa yang lain di sekolah, daerah maupun nasional )
2. Indeks non parametrik (mengukur perilaku saat tes, perkembangan hasil dari tahun ke tahun, dll)


Leveling Capaian Siswa
Level Deskripsi Kompetensi Bahasa Indonesia SMP
Sangat Baik Pada kompetensi membaca, peserta didik mampu menafsirkan informasi tersirat pada bacaan sastra/nonsastra, sedangkan pada kompetensi menulis, peserta didik mampu menyusun berbagai bentuk paragraf dengan memperhatikan ejaan dan tanda baca
Baik Pada kompetensi membaca, peserta didik mampu menafsirkan informasi tersurat pada teks sastra/nonsastra, sedangkan pada kompetensi menulis, peserta didik mampu menggunakan kalimat sesuai ilustrasi dengan memperhatikan penggunaan EYD
Cukup Pada kompetensi membaca, peserta didik mampu mengidentifikasi informasi tersurat pada bacaan/iklan/denah, sedangkan pada kompetensi menulis, peserta didik mampu menggunakan kata/kalimat pada teks sastra/nonsastra.
Kurang Siswa mampu mengidentifikasi informasi yang sangat sederhana dan tersurat dari sebuah wacana non teks sederhana. Siswa memiliki keterbatasan dalam menggunakan kata/frasa pada teks sastra/nonsastra.
Deskripsi kompetensi memberikan makna dan penjelasan lebih pada siswa, orangtua dan guru tentang angka yang didapat di setiap mata pelajaran UN. Hal ini bermanfaat untuk mengetahui apa yang diperlukan siswa dalam proses belajar selanjutnya dan bagaimana guru merencanakan kegiatan mengajar juga latihan apa yang dapat didukung oleh orangtua di rumah.




Tanggal Pelaksanaan - UN 2015
UN SMA/Sederajad >> 13-15 April 2015
Pengumuman Hasil UN SMA >> 18 Mei 2015
UN SMP/Sederajad >> 4-6 Mei 2015
Pengumuman Hasil UN SMP >> 10 Juni 2015

Amanat UU Sisdiknas 20/2003
Pasal 57
(1) Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak- pihak yang berkepentingan.
(2) Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan, dan jenis pendidikan.
Pasal 58
(1) Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.
(2) Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan.
Pasal 61
(2) Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.
8 Standar Nasional Pendidikan
· Standar Kompetensi Lulusan
· Standar Isi
· Standar Proses
· Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
· Standar Sarana dan Prasarana
· Standar Pengelolaan
· Standar Pembiayaan Pendidikan
· Standar Penilaian Pendidikan

Rencana Perbaikan

  • Peningkatan mutu soal
    mendorong deep learning, soal yang kontekstual [budaya, sosio-antropologis, lingkungan]
  • Disertai dengan survei dan kuesioner untuk mengidentifikasi faktor pengaruh terhadap capaian
  • Surat Keterangan Hasil UN lebih lengkap dengan leveling untuk menggambarkan capaian kompetensi siswa
  • Penggunaan CBT [computer-based test] agar lebih fleksibel dan handal

Langkah-langkah Kebijakan Computer-Based Test
Computer-Based Test bermanfaat untuk:
· meningkatkan mutu, fleksibilitas dan kehandalan Ujian Nasional
· memperlancar proses pengadaan Ujian Nasional
· hasil yang lebih cepat dan detail kepada siswa, orangtua dan sekolah
Pada tahun 2015 akan dilakukan perintisan/piloting Ujian Nasional – CBT dengan target beberapa sekolah pada setiap jenjang di setiap propinsi. Pada tahun-tahun berikutnya CBT akan dilakukan dengan cakupan lebih luas di 34 propinsi pada jenjang: SMP/MTs, SMA/MA, SMK, Paket B dan C
Soal Computer-Based Test sama/setara dengan Paper-Based Test



Penggunaan UN untuk SNMPTN
berdasarkan Prosedur Operasional Standar – Ujian Nasional
Badan Standar Nasional Pendidikan – 2014
Tahun 2013 Tahun 2014 Tahun 2015
Hasil kelulusan UN digunakan sebagai syarat untuk diterima melalui SNMPTN
Gabungan nilai rapor yang sudah diboboti dan nilai UN murni digunakan sebagai dasar seleksi SNMPTN.
Bobot nilai ditentukan oleh masing-masing perguruan tinggi
Digunakan sebagai dasar seleksi SNMPTN
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url