Pemberitahuan Bantuan Asosiasi Keilmuan
KEMENTERIANAGAMA R.I
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
Jalan Lapangan Banteng Barat No. 3 - 4 Jakarta Pusat
Telepon : 021-3812344, 385449 Fax. 021-34833981
=====================================================
Nomor : Dj.I/Dt.I.IV/PP.04/2962/2015 Jakarta, 13 Agustus 2015
Sifat : Segera
Lampiran : -
Perihal : Pemberitahuan Bantuan Asosiasi Keilmuan
Kepada Yth.
Asosiasi/Konsorsium Keilmuan
di Indonesia
Assalamu’alaikum wr. wb.
Dalam rangka mendorong kiprah asosiasi keilmuan untuk mengembangkan keilmuan melalui pendekatan multidisiplin, Direktorat Pendidikan Tinggi Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam memberikan program Bantuan Asosiasi Keilmuan Tahun Anggaran 2015 bagi 10 (sepuluh) asosiasi/konsorsium sebesar maksimum Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk setiap usulan, yang digunakan untuk diseminasi keilmuan melalui konferensi, lokakarya, seminar, penyusunan program kurikulum dan silabus, dan sejenisnya.
Persyaratan pengajuan proposal adalah sebagai berikut:
- Program bantuan ini dapat diikuti oleh asosiasi/perhimpunan/ konsorsium keilmuan rumpun ilmu keislaman dan juga ilmu-ilmu umum di PTKI.
- Keanggotaan asosiasi/perhimpunan/konsorsium keilmuan minimal berasal dari 3 PTKI.
- Asosiasi/perhimpunan/konsorsium keilmuan mengajukan pengajuan bantuan yang memuat antara lain:
- Usulan program yang akan dilakukan asosiasi/perhimpunan/konsorsium keilmuan dengan bantuan dana yang diberikan (latar belakang, tujuan, target pelaksanaan, definisi dan ruang lingkup program, identifikasi dan rancangan penyelesaian masalah, struktur organisasi pelaksana, rencana kerja);
- Rancangan Penggunaan Anggaran sesuai Standar Biaya Umum (SBU) Kementerian Keuangan;
- Dokumen tentang keberadaan asosiasi/perhimpunan/konsorsium keilmuan (portfolio seluruh anggota, pengurus, program kerja, dll);
- Rekomendasi atau surat pengantar dari rektor/pimpinan perguruan tinggi yang menjadi koordinator/leader asosiasi/perhimpunan/konsorsium.
- Surat pernyataan pimpinan asosiasi/perhimpunan/konsorsium tentang kesanggupan melaksanakan/merelalisasikan bantuan secara tepat waktu, tepat guna dan tepat sasaran sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan, apabila ditetapkan sebagai penerima bantuan.
Pengajuan dikirim paling lambat tanggal 25 Agustus 2015, ke Direktur Pendidikan Tinggi Islam, u.p. Subdit Pengembangan Akademik, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Jl. Lapangan Banteng Barat Nomor 3-4, Lantai 7, Jakarta Pusat 10710. Contact Person: Sdri. Rini Rizki (08562301859) atau Sdri. Ida Miladi (08158708394). Hasil seleksi dan penetapan penerima Bantuan diumumkan melalui diktis.kemenag.go.id.
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya, diucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum wr. wb.
a.n. Direktur Jenderal
Direktur Pendidikan Tinggi Islam, ttd
Prof. Dr. Amsal Bakhtiar, MA.
NIP. 196112191989031006
Tembusan :
Yth. Direktur Jenderal Pendidikan Islam